Begini Sikap Indonesia Ketika China Langgar Batas ZEE di Natuna
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah menggelar rapat terkait masalah Laut Cina Selatan menyusul pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta. Jumat (3/1/2020).
Para Menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) bersama Panglima TNI dan Perwakilan Lembaga Terkait menyatakan sikap terkait pelanggaran kapal Tiongkok di perairan Natuna usai adanya klaim dari pemerintah China.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Baru saja kami rapat sekitar 1 jam membicarakan perkembangan terakhir di Laut Cina Selatan, di mana seperti diberitakan ada pelanggaran batas wilayah ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh kapal China,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (3/1).
Ditempat yang sama, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan rapat koordinasi ini dalam rangka untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna.
Retno menegaskan, pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
“Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” kata Retno.
Retno mengatakan, dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut. "Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna,” tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
