BPK Temukan 17 Proyek Bermasalah di Bandarlampung, Ini Daftarnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

30 Mei 2018 16:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan 17 proyek jalan bermasalah di Kota Bandarlampung. Temuan lembaga pemeriksa terhadap proyek tersebut senilai Rp1,468 miliar.

Temuan BPK ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2017, di mana Pemkot Bandarlampung mendapatkan opini wajar tanpa pengeculian (WTP).

Plt. Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar berjanji segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Catatan dari BPK soal pengembalian proyek kontrak senilai Rp1,4 miliar dan defisit anggaran Pemkot. Kalau WTP itu kan opini yang sudah biasa didapatkan tapi yang perlu kita lihat catatan yang dikeluarkan oleh BPK,” katanya.

Sementara Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, mengatakan catatan untuk mengembalikan nilai proyek ke kas daerah sudah dilakukan jauh hari sebelum LHP BPK keluar.

“Nilainya Rp1,468 miliar yang diminta mengembalikan. Sudah dibayarkan sebagian besar dan sisa Rp117 juta lagi. Target kita selesai dalam minggu ini,” ucapnya.

Syamsul mengakui ada 17 ruas jalan yang menjadi temuan BPK. Berikut beberapa ruas jalan yang wajib mengembalikan uang:

Jalan Laksamana Malahayati

Pelaksana PT Sang Bima Ratu

Nilai proyek Rp33,038 miliar

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya