Arinal Lantik Kadisperindag dan 67 Pejabat Fungsional Pemprov

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 April 2021 12:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Elvira Umihani sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) menggantikan Satria Alam di Balai Keratun, Senin (5/4/2021).

Sebelum dilantik menjadi Kadisperindag, Elvira pernah menduduki posisi Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Lampung.

Pada kesempatan itu, Arinal juga melantik 67 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.

"Saya ingatkan kuasai bidang tugas dengan benar dan bangun jaring kerja sama dengan semua pemangku kepentingan," kata Arinal.

Ia meminta agar jabatan yang diterima untuk dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan maksimal sehingga menghasilkan output yang baik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Jangan kerja asal-asalan karena hasilnya juga pasti akan asal-asalan. Dengan penguasaan bidang tugas, baru kita tahu apa yang menjadi permasalahannya, maka harus dikenal medan tugas itu," tegasnya.

Arinal menyoroti seluruh ASN agar bekerja dengan bersih dan jujur serta tidak terlibat tindakan kriminalitas seperti korupsi dan penipuan. Menurutnya, pegawai negeri dipersiapkan untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan mencari kemewahan.

"Saya ingin mengajak semua untuk mengakhiri ini, kalau memang kurang, keluar dari pegawai negeri. Di sini bukan mencari tempat kemewahan karena kita dipersiapkan untuk mengabdi kepada masyarakat," ujarnya.

Arinal menyebutkan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum.

"Saya ingin tegakkan, tidak akan ada toleransi. Mestinya berpikir apa yang harus kita berikan kepada negara dan daerah serta Provinsi Lampung ini," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya