Anies Resmi Digugat Atas Banjir Jakarta

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

13 Januari 2020 19:22 WIB
Nasional | Rilis ID
Anies Baswedan, Tinjau Banjir, Kampung Pulo. Foto: RILIS.ID/Fajar Alim Mustaqin
Rilis ID
Anies Baswedan, Tinjau Banjir, Kampung Pulo. Foto: RILIS.ID/Fajar Alim Mustaqin

RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi digugat oleh tim advokasi banjir Jakarta terkait banjir yang datang pada tahun baru. Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.

Azas mengatakan sedikitnya 243 orang yang tergabung dalam kelompok tersebut itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar. Mereka pun menuntut ganti rugi atau kompensasi. Meski begitu, jumlah orang yang menggugat berkurang menjadi 30 orang.

Selain menuntut ganti rugi, masyarakat juga menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan Early Warning System (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami oleh warga Jakarta.

"Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat, atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata pria yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) Jakarta itu.

Ia mengatakan gugatan tersebut dilayangkan atas dasar Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan itu adalah hal yang biasa.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya