Akhirnya, Laporan Keuangan DKI Jakarta Raih WTP 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Mei 2018 14:08 WIB
Daerah | Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Setelah empat tahun meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) mengenai laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Opini WTP tersebut disampaikan secara seremonial oleh anggota V BPK RI, Ismayatun, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/5/2018).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pencapaian ini merupakan babak baru tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemprov DKI Jakarta.

"Kerja keras beberapa bulan ini menghasilkan prestasi yang membanggakan. Tiap minggu 'task force' yang dipimpin langsung pak Wagub, melakukan rapat dan monitoring atas semua 'action plan', pertemuan dengan BPK rutin dan mereka bekerja siang-malam dalam artian sesungguhnya," kata Anies.

Selain itu, bimbingan dari BPK sangat instrumental. Namun, tak kalah penting adalah komitmen internal untuk membereskan semua catatan yang diberikan BPK.

Peningkatan kinerja keuangan Pemprov DKI Jakarta secara signifikan ditandai dengan meningkatnya jumlah realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2017 yang mencapai Rp73,53 triliun atau 102,38 persen dari anggaran.

Jumlah tersebut meningkat Rp14,14 triliun atau 23,81 persen dari realisasi Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp59,39 triliun.

Selain itu, jumlah realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan di Tahun 2017 mencapai Rp60,36 triliun atau 84,05 persen dari anggaran. Jumlah tersebut meningkat Rp8,68 triliun atau 16,80 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya