Ada Apa ini? Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sidak ke PT PJS

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 Juli 2024 20:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Maulana M. Lahudin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu saat melakukan sidak ke BUMD PT PJS. Foto : Yuda
Rilis ID
Maulana M. Lahudin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu saat melakukan sidak ke BUMD PT PJS. Foto : Yuda

RILISID, Pringsewu — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu Maulana M. Lahudin, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor PT Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS) yang berada di Pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu. 

Maulana M. Lahudin mengaku, ia sangat menyayangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  yang kantornya masih numpang di pojok PDAM lama dengan fasilitas seadanya.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu sudah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis yakni Rp5 miliar sejak bulan Januari 2024.

Menurut Maulana, hal tersebut tentu menjadi peringatan bagi eksekutif agar pengawasannya harus segera diberikan kepada mereka.

"Ini sudah memasuki pertengahan bulan Juli, sementara belum ada langkah konkrit dengan alasan anggaran baru bisa dicairkan pada bulan Mei," ujar Maulana M. Lahudin, Rabu (10/7/2024).

Politisi Partai PKB ini juga mempertanyakan kenapa sampai bulan Mei pencairannya, bukan bulan Januari atau Februari.

Sehingga BUMD tidak bisa berjalan dengan baik dengan alasan sementara numpang karena belum punya anggaran.

"Anggaran sudah sesuai dengan peruntukannya dalam rangka peningkatan PAD. Kalau begini bagaimana mau meningkatkan PAD," imbuhnya. 

Melihat kondisi tersebut, Lahmudin berharap betul-betul pengawasan dari Eksekutif agar dimaksimalkan dan BUMD bisa berjalan dengan baik.

"Kalau tahun ini saja dengan angka Rp5 miliar tidak ada kejelasan, akan kita rapatkan kembali lewat Badan Anggaran," tegas Maulana.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

PT PJS

wakil Ketua I DPRD

sidak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya