Tunggu SK Bupati Pringsewu, 59 Pekon Siap Gelar Pilkakon Serentak
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sebanyak 59 Pekon yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Pringsewu, akan menggelar Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak dalam waktu dekat.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu masih menyusun jadwal dan tahapan teknis pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Judy Muljana mengatakan, pelaksanaan Pilkakon serentak tersebut telah mendapatkan dasar hukum melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sehingga secara prinsip tahapan teknis sudah dapat mulai dilaksanakan.
“Pada prinsipnya tahapan teknis sudah bisa dilaksanakan,” ujar Kepala DPMD, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan jadwal pelaksanaan serta berbagai kesiapan lainnya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Pilkakon Serentak.
“Setelah SK Bupati keluar, baru masing-masing pekon bisa membentuk panitia persiapan Pilkakon,” imbuhnya.
Rencananya, pelaksanaan Pilkakon akan digelar pada Oktober 2026, dengan mempertimbangkan masa jabatan sejumlah Kakon yang akan berakhir pada November hingga Desember.
Judi menambahkan, bagi yang masa jabatannya habis sebelum pelantikan Kakon terpilih, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat (PJ) atau pelaksana tugas (Plt).
Dari total 59 pekon yang akan melaksanakan Pilkakon, Pemkab Pringsewu akan membantu penyediaan surat suara dan kotak suara, sedangkan kebutuhan teknis lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pekon.
Pringsewu
Tunggu sk Bupati
tahapan
Pilkakon
pringsewu
siap di mulai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
