Bupati Definitif Belum Dilantik, Pj Sekda Tubaba Lantik 28 Pejabat Fungsional

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

27 Desember 2024 16:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sebanyak 28 pejabat fungsional dilantik di ruang Wakil Bupati Tubaba, Jumat (27/12/2024). Foto : Kominfo
Rilis ID
Sebanyak 28 pejabat fungsional dilantik di ruang Wakil Bupati Tubaba, Jumat (27/12/2024). Foto : Kominfo

RILISID, Tulang bawang barat — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Bayana, mengambil sumpah jabatan terhadap 28 pejabat fungsional, Jumat (27/12/2024). 

Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tubaba, yang juga turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Jumat (27/12/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Diklat, Rahman, mengatakan bahwa pelantikan tersebut berdasar tiga SK Bupati Tubaba, Nomor B/229/III.03/HK/Tubaba/2024, B/230/III.03/HK/TUBABA/2024, B/266/III.03/HK/TUBABA/2024.

Isi surat keputusan itu tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dlam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Untuk pejabat yang dilantik yaitu, pejabat fungsional Guru sejumlah 15 orang, Penata Perizinan 9 orang, Auditor 3 orang, dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) 1 orang. Sehingga total 28 orang,” kata Rahman.

Sementara itu, Pj.Sekda Tubaba Bayana, mengungkapkan bahwa pelantikan sejumlah pejabat fungsional tersebut adalah dalam rangka penyesuaian jabatan dan alih jabatan fungsional.

“Saya berharap kepada para pejabat yang telah dilantik hari ini dapat benar-benar amanah dalam mengemban tugas dan fungsi yang diberikan,” pungkasnya.(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pejabat Fungsional

Tubaba

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya