210 Narapidana Lapas Manado Dapat Remisi Lebaran
Sukma Alam
Manado
RILISID, Manado — Sebanyak 210 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumompow, Tuminting Manado, Sulawesi Utara mendapatkan remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu sampaikan oleh Kepala Lapas Sumompow Manado Sulistyo.
"Dari jumlah tersebut dua WBP saat mendapatkan remisi, langsung bebas," kata Sulistyo, Jumat (15/62018).
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut antara lain harus memenuhi persyaratan seperti sudah enam bulan menjalani hukuman, berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Narapidana tersebut juga selama menjalani hukuman tidak melanggar aturan yang ada," katanya.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua WBP yang mendapatkan remisi bebas.
Pelaksanaan remisi dilakukan usai Sholat Ied yang dilaksanakan di halaman dalam Lapas Manado yang terletak di Tuminting.
Acara penyerahan remisi tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Edy Hardoyo diwakili Kepala Bidang Pengamanan Frenando Kloer.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
