Cucuk Cabut Kebijakan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Februari 2025 18:56 WIB
Perspektif | Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman
Rilis ID
Jurnalis Rilis.id Lampung Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Plin Plan! Mungkin itu istilah yang tepat dalam menilai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah belakangan ini. 

Bagaimana tidak, sejak dilantik menjadi menteri di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sedikitnya ada dua kebijakan yang direvisi setelah ditetapkan.

Seperti kebijakan menaikan pajak penambahan nilai atau PPN misalnya.

Dengan dalih melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kukuh ingin menaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dimana, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

Namun, kenaikan itu langsung dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo secara tegas, bahwa penetapan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.

Sementara, bahan kebutuhan pokok seperti beras, susu, ikan dan lain-lain tetap bebas pajak.

Saat ini, hal serupa kembali terjadi, dimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual oleh pengecer atau warung kelontong. 

Imbasnya, kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Cucuk cabut kebijakan

opini

Gas LPG 3 Kg

PPN 12 Persen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya