Efisiensi kok Retreat?
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perjalanan kepimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali bikin gaduh.
Setelah dua kebijakan yang dibuat oleh pembantunya bikin heboh masyarakat.
Kini kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah juga membuat gundah.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Menindaklanjuti hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat keputusan bernomor S-37/MK.02/2025 dengan rincian 16 pos belanja yang harus diefisiensi.
16 pos tersebut yakni, Alat Tulis Kantor 90,0%, Kegiatan Seremonial 56,9%, Rapat, Seminar dan sejenisnya 45,0%.
Kemudian Kajian dan Analisis 51,5%, Diklat dan Bimtek 29,0%, Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi 40,0%, Percetakan dan Souvenir 75,9%, Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan 73,3%.
Lisensi Aplikasi 21, 6%, Jasa Konsultan 45,7%, Bantuan Pemerintah 16,7%, Pemeliharaan dan Perawatan 10,2%, Perjalanan Dinas 53,9%, Peralatan dan Mesin 28,0%, Infrastruktur 34,3%, serta Belanja lainnya 59,1%.
Namun, kebijakan ini tak berlaku untuk beberapa lembaga pemerintahan seperti Kementerian Pertahanan, TNI/Polri, Kejaksaan, dan DPR.
Disisi lain, atas kebijakan ini, berbagai respons memenuhi kolom media sosial, ada yang pro ada juga yang kontra.
Efisiensi
Prabowo Subianto
Retreat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
