Tantangan Pemilu dan Wajah Baru Bawaslu
lampung@rilis.id
-
Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 92 Ayat 11 mencantumkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Inklusivitas tersebut akan sangat berguna untuk menangkal stigma isu perempuan yang kerap terabaikan keadilan dan hak kesetaraannya dalam jabatan publik.
Bawaslu Provinsi Lampung pada periode 2012-2017, memiliki komposisi yang tepat dan ideal karena terdapat tiga orang anggota Bawaslu yang salah satunya adalah perempuan.
Mereka adalah Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik. Sebagai satu-satunya perempuan, Fatikhatul Khoiriyah bahkan terpilih lagi selama periode kedua Bawaslu Lampung pada 2017-2022 yang kemudian kala itu ada penambahan anggota menjadi tujuh orang.
Tak hanya Bawaslu Lampung, implementasi keterwakilan perempuan juga dilakukan KPU Provinsi Lampung.
Yakni mengakomodir nama Esti Nur Fathonah bersama Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik dan Tio Aliansyah dalam jajaran komisioner KPU Lampung sesuai Pengumuman KPU No.60/SDM.12-Pu/05/KPU/X/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024 yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 14 Oktober 2019.
Meskipun dalam perjalannnya Esti Nur Fathonah kemudian terganjal DKPP karena kasus kode etik sehingga diberhentikan sebagai komisioner KPU Lampung, penggantinya pun tetap seorang perempuan yakni Titik Sutriningsih.
Terbaru, hal berbeda justru terjadi pada jajaran pimpinan Bawaslu Lampung periode 2023-2028 yang sama sekali tidak ada komposisi perempuan di dalamnya.
Padahal dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan yang merupakan tahap akhir rekrutmen bawaslu Lampung, ada nama Fadilasari sebagai satu-satunya perempuan yang juga ikut dalam 8 besar.
Sebagai satu-satunya perempuan, Fadilasari sangat ideal untuk memainkan peran inklusivitas perempuan sebagai penyelenggara pemilu, meneruskan sosok perempuan pada periode sebelumnya.
Bawaslu
Pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
