Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Anak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

30 Juni 2023 16:38 WIB
Perspektif | Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Robby Saputra, S.H., Advokat Posbakumadin Lampung. ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, - — AYAH adalah sosok orang yang selalu dibutuhkan oleh seorang anak perempuan. Bahkan seorang anak perempuan, selalu bicara bahwa cinta pertamanya di dunia ini adalah ayahnya.

Namun, tak habis pikir mengapa ada seorang ayah bisa tega melakukan perbuatan yang tidak bisa dicerna dengan akal sehat kita.

Salah satu contoh Putusan PN Gedongtataan Nomor: 146/Pid.Sus/2022/PN Gdt. Bahwa terjadi di Kabupaten Pesawaran, seorang ayah kandung melakukan perbuatan yang sangat keji yang dilakukan berulang kali terhadap anak kandungnya. Kasus inses ini bahkan mencuat dalam pemberitaan nasional.

Pada tahun 2023 ini saja di Kabupaten Pesawaran sudah ada tujuh perkara pencabulan dari pelaku anak-anak, paman, guru, dan ayah kandung atau tiri.

Mengapa pencabulan ini sering terjadi? Berikut latar belakang dan penyebab aksi biadab ini:

• Pelaku Cabul Hobi Mengakses Pornografi

Sebagian besar ayah cabul nekat melakukan aksi bejatnya lantaran terinspirasi dari situs-situs porno yang kerap mereka akses.

• Rumah Sempit

Faktor sempitnya rumah juga ternyata menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pencabulan oleh ayah kandung.

Rata-rata pemerkosaan itu terjadi di bilik sempit atau rumah petak. Tidak ada privasi karena dalam rumah kecil semuanya bercampur.

Menampilkan halaman 1 dari 9
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Inses

perlindungan hukum

hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya