Pencabulan dan Perlindungan Hukum terhadap Anak
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — AYAH adalah sosok orang yang selalu dibutuhkan oleh seorang anak perempuan. Bahkan seorang anak perempuan, selalu bicara bahwa cinta pertamanya di dunia ini adalah ayahnya.
Namun, tak habis pikir mengapa ada seorang ayah bisa tega melakukan perbuatan yang tidak bisa dicerna dengan akal sehat kita.
Salah satu contoh Putusan PN Gedongtataan Nomor: 146/Pid.Sus/2022/PN Gdt. Bahwa terjadi di Kabupaten Pesawaran, seorang ayah kandung melakukan perbuatan yang sangat keji yang dilakukan berulang kali terhadap anak kandungnya. Kasus inses ini bahkan mencuat dalam pemberitaan nasional.
Pada tahun 2023 ini saja di Kabupaten Pesawaran sudah ada tujuh perkara pencabulan dari pelaku anak-anak, paman, guru, dan ayah kandung atau tiri.
Mengapa pencabulan ini sering terjadi? Berikut latar belakang dan penyebab aksi biadab ini:
• Pelaku Cabul Hobi Mengakses Pornografi
Sebagian besar ayah cabul nekat melakukan aksi bejatnya lantaran terinspirasi dari situs-situs porno yang kerap mereka akses.
• Rumah Sempit
Faktor sempitnya rumah juga ternyata menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pencabulan oleh ayah kandung.
Rata-rata pemerkosaan itu terjadi di bilik sempit atau rumah petak. Tidak ada privasi karena dalam rumah kecil semuanya bercampur.
Inses
perlindungan hukum
hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
