6 Tahun Gagal, Warga Lamteng Berhasil Ciptakan Mesin Bajak dan Raih Juara 1 Nasional
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kegagalan dan keterbatasan dana bukan jadi alasan bagi Aryanto untuk berkarya. Tinggal di desa dengan modal tebatas tak menghambatnya menghasilan karya inovatif di bidang pertanian.
Warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah ini berhasil menciptakan alat bajak serba guna beroda satu. Hasil inovasi ini berhasil meraih juara 1 dalam Gelaran Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) Ke-24 di PKOR Way Halim.
Sejak kecil, Aryanto memang sudah menyukai dunia otomotif dan bidang teknik mesin. Ia pun bercerita awalnya membangun alat bajak serba guna yang diberi nama Barotu x 15. Aryanto tergerak hatinya untuk membantu petani yang kesulitan karena belum memanfaatkan teknologi mesin.
“Awal tergerak karena melihat banyak petani punya permasalahan di pertanian jagung. Karena proses pembajakan hingga pascatanam harus menggunakan sapi atau cangkul. Maka saya ingin membuat inovasi mesin bajak roda satu,” ujar Aryanto.
Lulusan S2 teknik mesin ini lalu mulai merancang mesin bajak roda satu dari lempengan besi. Lalu dipasangkan penggerak berupa pinwheel dan rasio pulley yang lebih mudah diperbaiki, juga menggunakan gear box layaknya mesin pertanian umumnya.
Namun dalam proses pembuatannya, warga Lamteng ini berkali-kali mengalami kegagalan hingga kerugian secara finansial. Ia memulai projek mesin bajak ini sejak 2013.
Pada tahun pertama, banyak kendala dalam desain mesin. Lebih dari lima kali uji coba selama bertahun-tahun, mesin itu selalu mengalami kegagalan fatal.
Bahkan ia mengalami kegagalan uji coba hingga 6 tahun lamanya. Aryanto pun harus merogoh dana pribadi dengan mengajukan pinjaman ke bank agar dapat melanjutkan proyek tersebut.
“Sejak desain pertama kali dibuat hingga mencapai hasil akhir, untuk membuat satu mesin bajak roda satu menguras dana sekitar Rp12 juta per unit,” jelas dia.
mesin bajak
GTTGN
inovasi
alat bajak Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
