Rektor, Wakil Rektor, hingga Pembina Yayasan Teknokrat Saksikan Pj Gubernur Diberi Gelar Adat
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Dr. HM Nasrullah Yusuf, S.E., MBA. bersama sejumlah petinggi kampus tersebut menghadiri pemberian gelar adat kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) di Mahan Agung, pada Minggu (2/2/2025).
Petinggi UTI yang hadir adalah pembina Yayasan Teknokrat Hj. Hernaini, S.S. M.Pd., Wakil Rektor UTI Dr. H. Mahathir Muhammad, S.E., M.M., dan pengawas yayasan Yunita Maya Putri, S.S., S.H., M.H.
Diketahui, Rektor UTI Nasrullah Yusuf ditetapkan Pj Gubernur Samsudin sebagai ketua tim pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru pada akhir 2024 lalu.
Bahkan keduanya bolak-balik meninjau pembangunan masjid tersebut. Teranyar, mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP ikut melihat ke lokasi pada Kamis (30/1/2025).
MPAL memberikan gelar adat Lampung (Adok) Pangeran Sejati Dalom Mangku Praja untuk Pj. Gubernur Samsudin dan Pangeran Permaisuri Batin Mulia Kencana untuk Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Maidawati.
Sebelumnya, prosesi dilaksanakan di kediaman Mantan Gubernur Lampung Komjen Pol (Purn) Sjachroedin ZP, yang berlokasi di Gedung Sesat Agung Sutan Ratu Kacamarga, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung pada Minggu (26/1/2025) yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin juga diangkat sebagai saudara (angkon muakhi) oleh Ketua MPAL Rycko Menoza SZP gelar Sutan Ratu Kacamarga dan Keluarga Marga Balaw, Tiyuh Kedatun.
Samsudin merasa sangat terhormat dapat hadir dalam acara angkonan ini yang merupakan momen yang sangat penting, terutama dalam mempererat tali silaturahmi dan menjaga budaya serta tradisi kita.
Ia menggarisbawahi bahwa kemajuan suatu bangsa bukan hanya ditandai dengan kokohnya pemerintahan tetapi juga ditandai dengan kokohnya budaya dan tradisinya tetap terjaga. (*)
Rektor
Wakil Rektor
Pembina Yayasan Teknokrat
Pj Gubernur Diberi Gelar Adat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
