Ritual Angkon Waghey, Ketua KPU RI Afifuddin Dianugerahi gelar Tuan Suttan Pemimpin Negara oleh Marga Buai Selagai
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dalam tradisi yang sarat makna, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) H. Mochammad Afifudin, secara resmi diakui sebagai bagian dari masyarakat adat Lampung, khususnya Marga Buay Selagai di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (10/5/2025).
Prosesi tert ditandai dengan ritual angkat saudara (Angkon Waghey) yang dilaksanakan oleh tokoh adat tertua di Selagai Nyampir Rizqie Guntur Pahlawan Randau gelar Suttan Pengiran Siwo Mergo.
Mengambil bagian dalam prosesi tersebut, M. Afifudin dianugerahi gelar adat Tuan Suttan Pemimpin Negara.
Upacara adat ini lebih dari sekadar seremonial, tetapi mencerminkan relasi mendalam antara struktur negara dan tradisi lokal.
Dengan mengangkat seorang tokoh nasional ke dalam sistem kekerabatan adat, masyarakat adat Lampung menunjukkan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan memperkuat relasi sosial serta politik mereka melalui budaya yang telah diwariskan.
Sebelum menerima gelar adat, Afifudin mengikuti tarian Igel yakni sebuah tarian sakral yang melibatkan tahapan simbolik.
Tarian ini dimulai dengan tangan kosong, diikuti dengan senjata tradisional seperti keris, pedang, dan tombak, dilaksanakan bersamaan dengan H. Noverisman Subing selaku tokoh adat dari Bandar Mataram.
Rangkaian tarian ini tidak hanya merepresentasikan transformasi spiritual, tetapi juga menunjukkan kekuatan budaya Lampung, serta merupakan syarat untuk legitimasi gelar kehormatan.
Suttan Pengiran Ratu Sebuay Subing menjelaskan, tradisi Angkon Waghey didasarkan pada tiga alasan utama yakni adanya kebaikan luar biasa di antara kedua pihak, pengakuan atas keilmuan yang seimbang, dan rekonsiliasi setelah konflik.
Ketiga alasan ini menggarisbawahi nilai-nilai masyarakat adat Lampung yang kokoh, menekankan prinsip keadilan restoratif, pengakuan mutual, dan penghormatan terhadap kekuatan spiritual.
Tradisi Adat
Lampung
H Afifudin
KPU
Kearifan Lokal
Peristiwa Budaya
Sosial Politik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
