Walikota Eva Dwiana Lantik Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melantik Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) di Aula 1 Gedung Visioncenter, Kecamatan Way Halim, Rabu (17/1/2024).
Eva Dwiana berharap hadirnya LPPD Bandar Lampung dapat meningkatkan prestasi bidang paduan suara. LPPD merupakan lembaga yang lahir dari Kementrian Agama RI pada 2005.
Diharapkan hadirnya lembaga ini juga mampu merekatkan persatuan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bandar Lampung.
“LPPD merupakan lembaga dalam binaan Pemkot Bandar Lampung. Untuk itu kami mengajak LPPD dapat bersama-sama meningkatkan kerukunan beragama,” kata Walikota perempuan pertama di Bandar Lampung itu.
Eva Dwiana, mengatakan dalam menjaga kerukunan umat beragama, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan bantuan mobil operasional kepada seluruh lembaga agama. Baik itu untuk umat Muslim, Kristen Protestan, Katolik, Budha, dan Hindu.
“Pemkot Bandar Lampung tidak tebang pilih terhadap seluruh umat agama dalam memberikan bantuan, baik itu beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain, diberikan bantuan wisata rohani,” ujarnya.
Kesempatan itu, Eva Dwiana juga mengajak pengurus LPPD Bandar Lampung untuk menggelar acara lomba paduan suara.
Kegiatan itu nantinya katanya akan difasilitasi Pemkot Bandar Lampung dalam peningkatan bidang seni dan kebudayaan.
“Kalau umat agama lain sudah sering melalukan perlombaan. Kali ini kami mengajak saudara-saudara umat agama Kristen yang melakukan lomba paduan suara. Kami yang akan fasilitasi,” janjinya.
Sementara itu, Ketua LPPD BandarLampung, Suparyono mengucapkan terima kasih kepada Eva Dwiana yang berkenan datang dan melantik pengurus LPPD Kota Bandar Lampung. Terkait dengan lomba paduan suara, Iliyanus menanggapi inisiasi tersebut dengan antusiasme tinggi.
LPPD Bandar Lampung
paduan suara gerejawi
Walikota Eva Dwiana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
