Taat Aturan, Tak Ada Lagi Kafe Buka di Atas Jam 10 Malam

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

21 Maret 2021 20:37 WIB
Humaniora | Rilis ID
Southbank Gastrobar termasuk kafe yang taat aturan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dora Afrohah
Rilis ID
Southbank Gastrobar termasuk kafe yang taat aturan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dora Afrohah

RILISID, Bandarlampung — Sidak rutin yang dilakukan Satgas Covid-19 menunjukkan hasil positif. Buktinya, tak ada lagi kafe yang beraktivitas di atas pukul 22.00 WIB.

Pengetatan waktu usaha sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Nomor 360/326/IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Disebutkan, jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern yang semula pukul 19.00 diperpanjang sampai 21.00 WIB.

Untuk restoran, kafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, pedagang di pinggir jalan, dan hiburan lainnya berakhir sampai pukul 22.00 WIB.

Wartawan media ini sempat menelusuri sejumlah kafe di sepanjang kawasan Pahoman dan Garuntang pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (20/3/2021). Terlihat, tak ada lagi yang beraktivitas.

Manager In Charge Nudi Cafe, Muhammad Delyuzar Caniago, menegaskan pihaknya selalu taat aturan. Kafe di Jalan Gatot Subroto Nomor 16 Pahoman, Enggal, Bandarlampung itu tutup pukul 22.00 WIB.

Greter Southbank Gastrobar, Lingga, mengutarakan hal sama. Kalau pun terlihat masih ada sedikit aktivitas, itu karena beberapa karyawan masih beres-beres.

”Sudah tidak ada tamu. Karyawan masih ada, sedang beres-beres. Ini sepeda motornya masih ada di parkiran," tambah sekuriti Southbank Gastrobar.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, sanksi pelanggar adaptasi kebiasaan baru beragam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, dan pencabutan izin.

Sanksi paling ekstrem bagi perorangan adalah pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya