Taat Aturan, Tak Ada Lagi Kafe Buka di Atas Jam 10 Malam
Dora Afrohah
Bandarlampung
Kemudian, hukuman untuk perusahaan lebih berat, yaitu pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
