Unila Akan Pecat Mahasiswa Panitia Diksar Mahepel Jika Terbukti Lakukan Kekerasan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Rektorat Universitas Lampung akan menindak tegas mahasiswa panitia pendidikan dasar (diksar) Mahepel FEB Unila jika terbukti melakukan kekerasan terhadap peserta. Sanksi terberat adalah dipecat dari universitas.
Unila telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan itu yang diduga mengakibatkan seorang mahasiswa, Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia.
Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap panitia diksar Mahasiswa Ekonomi Peduli Lingkungan (Mahepel) sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi terberat jelas akan dikeluarkan dari Unila,” kata Prof Sunyono dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Rabu (4/6/2025).
“Sanksi kita berikan sesuai tingkat kesalahan. Kita sudah punya pertor, dari pertor itu kita lihat apabila terbukti melakukan kesalahan A maka sanksinya ini, kesalahan B ada sanksinya ini,” tambahnya.
Selama proses penyelidikan yang dilakukan tim investigasi Unila dan Ditreskrimum Polda Lampung, organisasi Mahepel FEB Unila untuk sementara dibekukan.
“Ya, sampai terbukti apakah ada kesalahan secara organisasi atau tidak. Apabila nanti ditemukan tidak terbukti maka akan dihidupkan kembali,” ungkapnya.
Adapun tim investigasi Unila yang sudah dibentuk terdiri dari beberapa unsur, yaitu Tim UPA BK, UP PKK, Tim Hukum Unila dan Bem Universitas Lampung serta Dewan Pembina Mahasiswa Unila.
Investigasi itu menitikberatkan pada 3 aspek kelalaian. Yaitu kelalaian individu: peran orang per orang, kelalaian kolektif organisasi: kegagalan sistematik panitia/organisasi.
Dan ketiga kelalaian structural institusi: pengawasan dan prosedur kelembagaan.
Pratama Wijaya Kusuma
kasus kekerasan
penganiayaan
ormawa
Unila
mahasiswa Unila
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
