Tipu Ratusan Orang Berkedok Pinjaman, Polisi Gelandang Perempuan 31 Tahun
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus penipuan berkedok pinjaman uang yang dilakukan perempuan berinisial PYH (31) berhasil diamankan para korban dan akhirnya digelandang ke kantor polisi, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung (Balam), diamankan dari rumah salah satu korbannya di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air.
Kapolresta Balam Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah Korban TD (47) bersama 449 korban lainnya, melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Para korban mengaku telah tertipu dengan modus tawaran pinjaman fiktif dengan dijanjikan tersangka yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan, sekaligus marketing salah satu Bank Swasta
"Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak tanggal 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat," kata Kapolresta, Jumat (10/10/2025)?
Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan pinjaman antara Rp3-8 juta dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi berkisar Rp35-500 ribu.
Selain itu, tersangka menjanjikan korban mendapatkan bonus bagi yang bisa membawa 100 calon peminjam berupa insentif bulanan sebesar Rp750 ribu dari salah Bank Swasta.
"Faktanya, bank yang disebut tersangka tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal nama tersangka," imbuh Kombes Pol Alfret.
Polisi juga turut menyita satu unit ponsel Vivo Y27 berisi aplikasi rekening DANA yang digunakan untuk menerima uang, 127 lembar fotokopi KTP dan KK korban, serta dua buku catatan berisi daftar nama korban.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku seluruh uang yang diterima dari para korban telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Perempuan 31 tahun
penipuan
kedok pinjaman
Polresta Balam
Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
