Rekam Video Mesum Sebagai Bukti Kesetiaan, Remaja Ini Diringkus Polresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku dan korban, pakaian korban, serta 10 rekaman video persetubuhan yang tersimpan di kedua ponsel milik keduanya.
M kini dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Atas kasus ini, Kapolresta mengingatkan setiap orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial.
“Jangan sampai kasus seperti ini serupa terulang karena kelalaian pengawasan terhadap anak-anak,” pungkasnya. (*)
video mesum
tersangka pencabulan
persetubuhan
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
