Rekam Video Mesum Sebagai Bukti Kesetiaan, Remaja Ini Diringkus Polresta Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Mei 2025 12:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi video mesum tersangka terhadap anak di bawah umur. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi video mesum tersangka terhadap anak di bawah umur. Foto: Tampan Fernando/Rilis.id

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku dan korban, pakaian korban, serta 10 rekaman video persetubuhan yang tersimpan di kedua ponsel milik keduanya.

M kini dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Atas kasus ini, Kapolresta mengingatkan setiap orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial.

“Jangan sampai kasus seperti ini serupa terulang karena kelalaian pengawasan terhadap anak-anak,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

video mesum

tersangka pencabulan

persetubuhan

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya