Masuk Kawasan Register 44, Warga OKI Sumsel Dibekuk Polisi Kasus Narkotika
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan, sampai hingga Kawasan Register 44 Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin.
Berkat kejelian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, seorang tersangka berinisial ER (35) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibekuk, Jumat (26/9/2025) sekira pukul 23.58 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial ER.
Hasil penggeledahan dalam tas milik tersangka, ada sabu dibalut kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 gram, korek api gas warna biru, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum, kaca/pirek, 5 buah sedotan yang semuanya sudah dimodifikasi.
Selain itu, kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 5 buah plastik klip masing-masing berisikan kristal jenis sabu seberat 1,98 gram dan handphone merek OPPO A57 model CPH2387 warna hitam.
"Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (1/12025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pemakai narkotika
register 44
warga OKI Sumsel
Polres Way Kansn
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
