Masuk Kawasan Register 44, Warga OKI Sumsel Dibekuk Polisi Kasus Narkotika

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

1 Oktober 2025 17:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemakai sabu dibekuk Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Pemakai sabu dibekuk Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan, sampai hingga Kawasan Register 44 Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin.

Berkat kejelian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, seorang tersangka berinisial ER (35) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibekuk, Jumat (26/9/2025) sekira pukul 23.58 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial ER.

Hasil penggeledahan dalam tas milik tersangka, ada sabu dibalut kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 gram, korek api gas warna biru, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum, kaca/pirek, 5 buah sedotan yang semuanya sudah dimodifikasi.

Selain itu, kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 5 buah plastik klip masing-masing berisikan kristal jenis sabu seberat 1,98 gram dan handphone merek OPPO A57 model CPH2387 warna hitam.

"Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (1/12025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemakai narkotika

register 44

warga OKI Sumsel

Polres Way Kansn

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya