Razia Cafe Karaoke, Satgas Operasi Pekat Tangkap Pemilik Sabu dan Kunci Letter T
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Upaya menanggulangi penyakit masyarakat (Pekat) dan mencegah terjadinya tindakan premanisme, Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan razia di sebuah kafe yang berada di Kecamatan Palas, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satgas Preventif Polres, berhasil mengamankan pria berinisial IN (43) warga Dusun II Sukaraja dan AP (15) warga Desa Palas Pasemah.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKBP Indik Rusmono mengatakan, tersangka IN membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan senjata tajam (Sajam) jenis rencong. Sedangkan AP yang masih berstatus pelajar ditemukan membawa anak kunci letter T di kantong celananya.
Menurut Kasat, tindakan membawa narkotika, sajam, dan kunci letter T berkaitan dengan tindakan kejahatan dan premanisme dimana narkoba dapat meningkatkan rasa percaya diri dan agresivitas.
Sementara sajam digunakan untuk menakut-nakuti, dan kunci letter T sebagai alat untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres untuk dilakukan penyelidikan mendalam terkait aksi kriminal baik di wilayah Palas dan sekitar Kalianda," kata Kasat Reskrim, Minggu (11/5/2025).
AKP Indik Rusmono menambahkan, Satgas Operasi Pekat akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan, aksi premanisme, dan tindak kriminal lainnya demi memastikan masyarakat nyaman.
"Jelang Hari Raya Idul Adha, operasi ini menyasar berbagai bentuk pekat seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan," imbuhnya.
Mantan Kapolsek Natar ini juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Operasi pekat Krakatau
Satgas Gakkum dan Preventif
Satreskrim Polres Lamsel
AKP Indik Rusmono
cafe karaoke
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
