Rampas Yamaha Vixion, Dua Warga Lamteng Terancam 9 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

21 September 2025 12:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka warga Lamteng diringkus Satreskrim Polres dan terancam 9 tahun penjara. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka warga Lamteng diringkus Satreskrim Polres dan terancam 9 tahun penjara. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curat) yang dialami seorang pegawai Camp Irigasi PT GGP Humas Jaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (16/9/2025).

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menangkap dua orang berinisal D (35) dan S (25) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, aksi Curas terjadi di perkebunan PT GGP Umas Jaya, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.

Awalnya, korban ditodong senjata tajam lalu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam polos dengan nopol BE 4257 IB, dirampas oleh tiga orang usai absen fingerprint di Kantor Divisi 3 Perumahan Raknus PT GGP Humas Jaya.

"Korban didatangi orang tak dikenal saat buang air kecil dan diancam akan dianiaya," kata Kasat Reskrim, Minggu (21/9/2025).

Mendengar perkataan tersebut, korban langsung menjauh dari tiga orang yang mengancamnya dan leluasa pergi membawa sepeda motor miliknya.

Berdasarkan laporan korban, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka D yang sedang dicari bersembunyi di perkebunan PT AGRO GGP Umas Jaya.

Tanpa perlawanan, tersangka D lalu dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kembali menangkap rekannya S di lokasi lain.

"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Devrat Aolia Arfan (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas

Yamaha Vixion

Satreskrim Polres Lamteng

9 tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya