Buat Modal Judi Online, Pria di Pringsewu Nekat Curi Solar Milik Tetangga

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 Mei 2025 16:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka saat sudah di amankan di Polsek sukoharjo foto humas
Rilis ID
Tersangka saat sudah di amankan di Polsek sukoharjo foto humas

RILISID, Pringsewu — Heri Priyatno (34), seorang pria warga  Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik tetangganya.

Aksi tersangka dilakukannya karena terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi online.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan, kasus pencurian ini terungkap pada hari Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 03.30, setelah korban Dani (27) kehilangan dua jerigen berisi sekitar 70 liter solar.BBM yang disimpan di bedengan tempat produksi miliknya yang digunakan untuk mengoperasikan mesin pencetak genteng.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke rumah Heri Priyatno, petugas menemukan ketujuh jeriken BBM yang disembunyikan di belakang rumahnya.

"Tersangka mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti hasil curian," ungkap Kapolsek, Rabu (21/5/2025).

Menurut AKP Juniko, tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri dan rencananya BBM itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk modal depo judi slot.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara," kata AKP Juniko.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari praktik judi online karena dapat memicu tindak kriminal lainnya.

Selain itu, warga juga diminta untuk menyimpan barang-barang berharganya di tempat aman dan terpantau agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

gegara judi online

seorang pria

nekat mencuri

solar milik tetangga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya