Gemparkan Warga Sukadana, Pria Bawa Celurit Lecehkan Korban di Kamar Tidur

Muklis

Muklis

Lampung Timur

3 Oktober 2025 14:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kejahatan pelecehan seksual / Humas Polres Lampung Timur
Rilis ID
Tersangka kejahatan pelecehan seksual / Humas Polres Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang menggemparkan Desa Sukadana.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (29/09/2025) dini hari, sontak membuat trauma mendalam bagi korban.

Kasat Reskrim Polsek Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, tersangka berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu, awalnya menyatroni rumah korban pada pukul 01.00 WIB.

Dengan modus operandi yang telah direncana sebelumnya, tersangka melompati pagar belakang, menaiki atap, dan menjebol asbes kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah korban.

"Pelaku masuk ke kamar yang saat itu tidak terkunci dan korban yang sedang tertidur langsung disekap mulutnya," kata Kasat Reskrim, Jumat (3/10/2025).

Dalam kondisi tak berdaya, tersangka mengancam korban dengan sebilah clurit dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Tersangka mengancam jangan berteriak atau atau akan membunuh korban.

Usai melakukan aksinya, tersangka kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun, korban dengan berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke Polres Lamtim.

Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil di endus keberadaan dan langsung ringkusnya tanpa perlawanan pada hari Kamis (2/10/2025)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kekerasan Seksual

Lampung Timur

Polres Lampung Timur

Unit PPA

Kriminalitas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya