Gemparkan Warga Sukadana, Pria Bawa Celurit Lecehkan Korban di Kamar Tidur

Muklis

Muklis

Lampung Timur

3 Oktober 2025 14:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kejahatan pelecehan seksual / Humas Polres Lampung Timur
Rilis ID
Tersangka kejahatan pelecehan seksual / Humas Polres Lampung Timur

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa daster milik korban, hasil visum, dan sebilah badik dengan panjang 33 cm.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas AKP Stefanus Boyoh. (")

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kekerasan Seksual

Lampung Timur

Polres Lampung Timur

Unit PPA

Kriminalitas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya