Gemparkan Warga Sukadana, Pria Bawa Celurit Lecehkan Korban di Kamar Tidur
Muklis
Lampung Timur
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa daster milik korban, hasil visum, dan sebilah badik dengan panjang 33 cm.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas AKP Stefanus Boyoh. (")
Kekerasan Seksual
Lampung Timur
Polres Lampung Timur
Unit PPA
Kriminalitas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
