Polisi Tangkap Residivis Saat Palak Sopir Truk Depan TPU
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pemerasan dan perampasan yang dialami warga Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar, langsung ditangani polisi.
Atas laporan tersebut, seorang pria berinisial AYM (24) warga Dusun I Kampung Terbanggi, ditangkap Kamis (19/9/2025) malam saat melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan tempat pemakaman umum (TPU).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka (Residivis kasus serupa), terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.25 WIB,
Saat itu, korban tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal meminta uang sebesar Rp10 ribu, akan tetapi langsung merampas seluruh uang yang ada di kantong celananya.
Tak berselang lama, datang tersangka lainnya yang langsung mengancam hendak memukul dan berusaha mengambil paksa iPhone 8 Plus warna hitam milik korban yang berada di dalam saku celananya.
“Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek, Minggu (21/9/2025).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
Perampasan
palak sopir
residivis
Polsek Terbanggi Besar
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
