Polisi Tangkap Residivis Saat Palak Sopir Truk Depan TPU

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

21 September 2025 11:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pemerasan ditangkap polisi saat memalak sopir truk di depan TPU. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pemerasan ditangkap polisi saat memalak sopir truk di depan TPU. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pemerasan dan perampasan yang dialami warga Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar, langsung ditangani polisi.

Atas laporan tersebut, seorang pria berinisial AYM (24) warga Dusun I Kampung Terbanggi, ditangkap Kamis (19/9/2025) malam saat melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan tempat pemakaman umum (TPU).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka (Residivis kasus serupa), terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.25 WIB, 

Saat itu, korban tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal meminta uang sebesar Rp10 ribu, akan tetapi langsung merampas seluruh uang yang ada di kantong celananya.

Tak berselang lama, datang tersangka lainnya yang langsung mengancam hendak memukul dan berusaha mengambil paksa iPhone 8 Plus warna hitam milik korban yang berada di dalam saku celananya.

“Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek, Minggu (21/9/2025).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Perampasan

palak sopir

residivis

Polsek Terbanggi Besar

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya