Polda Lampung Selidiki 6 Tambang Ilegal Penyebab Banjir, Pengamat: Harus Ada Efek Jera!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sejumlah tambang ilegal yang merusak sejumlah bukit di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung telah disegel lantaran diduga jadi pemicu banjir.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung bersama Polda Lampung telah menyegel 6 lokasi tambang galian C dalam sebulan terakhir.
Dua tambang batu ilegal ada di Kelurahan Waylaga, satu tambang di Campang Jaya, dan tiga tambang lainnya di Campang Raya.
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto menilai bahwa praktik penambangan liar ini bukan hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kalau bicara hukum terkait pengerusakan bukit, jelas ada konsekuensinya. Antara lain kerugian atas kerusakan lingkungan, dampaknya ke masyarakat, dan tidak adanya pemasukan bagi pemerintah,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, langkah penyegelan harus disertai tindak lanjut hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan. Ia pun mengapresiasi tindakan Polda Lampung yang peka terhadap kerusakan lingkungan.
Yusdianto juga mendorong agar diberlakukan ganti rugi atas kerugian masyarakat sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai penyegelan ini hanya bersifat sementara. Harus ada efek jera bagi pelaku,” tambahnya.
Ia menilai praktik tambang ilegal selama ini hanya menguntungkan segelintir orang, yakni pemilik dan pengelola bukit, sementara kerugiannya ditanggung masyarakat luas.
“Keuntungannya mereka yang dapat, tanpa memikirkan bagaimana penghijauan kembali lahan yang sudah hampir gundul. Bahkan pohon-pohon yang menjadi resapan air sudah tidak ada, dan itu berisiko memicu bencana alam,” tegasnya.
tambang ilegal
Ditreskrimsus Polda Lampung
Kombes Pol Derry Agung Wijaya
penyebab banjir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
