Polda Lampung Selidiki 6 Tambang Ilegal Penyebab Banjir, Pengamat: Harus Ada Efek Jera!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung sedang mengusut tuntas para pelaku penambangan ilegal tersebut. baik yang berada di lapangan maupun aktor di balik layar.
Dalam keterangannya, Polda menyebut sejumlah pasal yang berpotensi menjerat pelaku, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang aktivitas penambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Ditreskrimsus telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari setiap lokasi tambang, dan memetakan jaringan pelaku.
Yusdianto bergarap proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang memberi perlindungan atau terlibat dalam alur perizinan fiktif.
“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada penyegelan lokasi, tapi juga sampai pada pemulihan lingkungan dan keadilan bagi warga yang terdampak,” pungkasnya. (*)
tambang ilegal
Ditreskrimsus Polda Lampung
Kombes Pol Derry Agung Wijaya
penyebab banjir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
