Pencuri Satu Ton Lebih TBS di Kebun Plasma Terancam 7 Tahun Penhara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial AP (29) warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan AP diduga bersama rekan lainnya yang kini telah ditangkap dan menjalani hukuman, melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) seberat 1.110 kilogram yang diangkut dengan mobil Kijang pick up nopol B 1548 CVM.
Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, AP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mencuri TBS milik petani plasma yang bermitra dengan PT BNIL di Kebun Sawit Blok III, Kampung Purwa Negara.
Aksi tersangka diketahui anggota Pam Swakarsa saat melakukan patroli yang melihat ada tiga orang mencurigakan berjalan kaki sambil membawa alat untuk mengambil buah sawit (Eggrek) menuju ke Blok 3 Areal kebun sawit.
"Saksi lalu menghubungi rekan-rekannya yang lain dan setelah berkumpul langsung sembunyi memantau sambil menunggu para pencuri keluar dari dalam kebun dan menangkap dua orang," kata Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).
Iptu Indra Kirana menambahkan, tersangka diamankan Team Tekab Polsek Negara Batin pada hari Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana. (*)
Pencuri
TBS
hukuman 7 tahun
Tekab 308 presisi
Polsek Negara Batin
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
