Pencuri Satu Ton Lebih TBS di Kebun Plasma Terancam 7 Tahun Penhara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

11 Oktober 2025 20:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri satu ton lebih TBS ditangkap Tekab 308 presisi Polsek Negara Batin Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri satu ton lebih TBS ditangkap Tekab 308 presisi Polsek Negara Batin Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial AP (29) warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan AP diduga bersama rekan lainnya yang kini telah ditangkap dan menjalani hukuman, melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) seberat 1.110 kilogram yang diangkut dengan mobil Kijang pick up nopol B 1548 CVM.

Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, AP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mencuri TBS milik petani plasma yang bermitra dengan PT BNIL di Kebun Sawit Blok III, Kampung Purwa Negara.

Aksi tersangka diketahui anggota Pam Swakarsa saat melakukan patroli yang melihat ada tiga orang mencurigakan berjalan kaki sambil membawa alat untuk mengambil buah sawit (Eggrek) menuju ke Blok 3 Areal kebun sawit.

"Saksi lalu menghubungi rekan-rekannya yang lain dan setelah berkumpul langsung sembunyi memantau sambil menunggu para pencuri keluar dari dalam kebun dan menangkap dua orang," kata Kapolsek, Sabtu (11/10/2025).

Iptu Indra Kirana menambahkan, tersangka diamankan Team Tekab Polsek Negara Batin pada hari Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

TBS

hukuman 7 tahun

Tekab 308 presisi

Polsek Negara Batin

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya