Kabur ke Bengkulu, Tersangka Pengeroyokan di Lapo Tuak Dapat Tindakan Terukur

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

7 Januari 2026 15:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek gadingrejo gelar pres konfres penangkapan pelaku utama pristiwa di lapo tuak foto yuda
Rilis ID
Polsek gadingrejo gelar pres konfres penangkapan pelaku utama pristiwa di lapo tuak foto yuda

Kejadian pada hari Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB sempat membuat geger warga

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih terus melakukan klarifikasi terhadap satu lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Doni Pratama dengan tertunduk lesu dengan kondisi kaki kanan di balut perban, mengaku sangat menyesali perbuatan.

“Saya meminta maaf kepada keluarga korban saya khilaf," ujarnya sembari menangis. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

pelaku utama pengeroyokan

lapo tuak

berhasil di tangkap

korban meninggal dunia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya