Kabur ke Bengkulu, Tersangka Pengeroyokan di Lapo Tuak Dapat Tindakan Terukur
Yuda Haryono
Pringsewu
Kejadian pada hari Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB sempat membuat geger warga
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih terus melakukan klarifikasi terhadap satu lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Doni Pratama dengan tertunduk lesu dengan kondisi kaki kanan di balut perban, mengaku sangat menyesali perbuatan.
“Saya meminta maaf kepada keluarga korban saya khilaf," ujarnya sembari menangis. (*)
Pringsewu
pelaku utama pengeroyokan
lapo tuak
berhasil di tangkap
korban meninggal dunia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
