PBH PERADI Bandar Lampung Dampingi 7 ABH Pelaku Bom Molotov Diversi ke Ponpes

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Oktober 2025 22:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Bandar Lampung mendampingi tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat pembuatan dan kepemilikan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025.

Proses pendampingan dan pelaksanaan diversi berlangsung sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa Lampung menuntut antara lain pengesahan UU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan dan gaji anggota DPR, serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.

Aksi yang berlangsung di halaman gedung DPRD Provinsi Lampung itu sempat didatangi Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, dan pejabat terkait yang berdialog serta menyelesaikan aksi secara damai dan kondusif.

Namun, saat rombongan demonstran bergerak di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, aparat gabungan menangkap sejumlah pemuda yang kedapatan membawa bom molotov.

Tiga orang awal yang ditangkap dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berinisial JF (23), RMA (16) dan RR (14). Setelah pemeriksaan, tim resmob Polda Lampung menangkap lima orang lainnya secara terpisah: KP (12), RH (16), RF (16), MR (14) dan MHS (16). Kelompok ini diketahui merakit bom molotov di sebuah warnet dengan rencana membawa dan meledakkannya di lokasi aksi.

Karena sebagian besar pelaku masih berstatus anak, penyidik merujuk pada ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak.

Kapolda Lampung kemudian menunjuk PBH PERADI Bandar Lampung untuk memberikan pendampingan hukum bagi para ABH tersebut. Menyikapi permintaan dukungan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Ketua DPC PERADI Bandar Lampung H. Bey Sujarwo, S.H., M.H. memerintahkan Ketua PBH PERADI Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., beserta anggota untuk mendampingi proses hukum mulai dari pemeriksaan sampai ke tahap peradilan.

Hak-hak anak harus dilindungi. Pendampingan ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam rangka upaya pemulihan dan penanganan yang berorientasi pada kepentingan anak, tim penyidik Reknata Polda Lampung memfasilitasi proses diversi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Abh

diversi

bom molotov

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya