PBH PERADI Bandar Lampung Dampingi 7 ABH Pelaku Bom Molotov Diversi ke Ponpes

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Oktober 2025 22:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

Diversi yang diikuti pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, Pekerja Sosial (Peksos), serta UPTD PPA menghasilkan kesepakatan bahwa ketujuh ABH menjalani program pendidikan di pondok pesantren selama paling lama tiga bulan sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf d UU No. 11/2012.

Pada 1 Oktober 2025, penetapan pengadilan yang mengesahkan proses diversi dilaksanakan.

Ketujuh ABH, didampingi orang tua, kuasa hukum dari PBH PERADI Kota Bandar Lampung, dan penyidik, diserahkan kepada pengurus pondok pesantren rujukan oleh petugas Bapas Bandar Lampung. Para penerima amanah pondok pesantren menerima dan akan memfasilitasi kegiatan belajar-mengajar serta pembinaan selama tiga bulan, lalu dilanjutkan dengan evaluasi.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung H. Bey Sujarwo melalui perwakilan PBH berpesan kepada para ABH agar memanfaatkan kesempatan diversi untuk memperbaiki diri.

“Jalankan pendidikan ini dengan baik, ikuti aturan yang ada, dan gunakan momentum untuk berbenah,” ujar Sujarwo.

Ia juga mengingatkan bahwa mengakui kesalahan adalah langkah berat namun penting, serta menegaskan bahwa pembalasan terbaik adalah memperbaiki diri sendiri.

Pendampingan PBH PERADI dalam kasus ini menegaskan peran lembaga bantuan hukum dalam memastikan hak anak terpenuhi saat berhadapan dengan proses pidana, serta menegaskan penerapan pendekatan restoratif melalui diversi sebagai upaya penyelesaian yang lebih berorientasi pemulihan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Abh

diversi

bom molotov

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya