Modus Kerjasama Jual-beli Kendaraan, Oknum Honorer Tipu Puluhan Juta Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Rico Viadra (36) seorang oknum pegawai honorer di Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama jual-beli kendaraan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (23/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Ridho Enzil (32) warga Kota Bandar Lampung yang juga pegawai honorer salah satu dinas/instansi di Kabupaten Pringsewu.
Tersangka awalnya menawarkan kerjasama dengan korban dalam bisnis jual-beli mobil dan diiming-imingi keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi.
"Korban tergiur dan menyetorkan uang sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan justru tidak dikembalikan oleh tersangka," ujar Kapolsek, Sabtu (24/5/2025).
Kompol Kompol Rohmadi menambahkan, dihadapan penyidik tersangka mengaku kendaraan yang akan diperjual-belikan tersebut dibawa kabur oleh konsumen.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua slip bukti transfer.
"Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kompol Rohmadi. (*)
Pringsewu
pegawai honorer
pemkab pringsewu
penipuan penggelapan
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
