Modus Periksa Kesehatan, Sales Diamankan Warga Pringsewu karena Pelecehan
Gueade
Pringsewu
Namun, korban saat itu tidak melapor ke polisi karena masalah telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
"Modusnya sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Pelecehan
seksual
Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
