Modus Periksa Kesehatan, Sales Diamankan Warga Pringsewu karena Pelecehan

Gueade

Gueade

Pringsewu

13 Agustus 2024 17:08 WIB
Hukum | Rilis ID
AS, tersangka pelecehan seksual asal Kota Agung. Foto: Humas
Rilis ID
AS, tersangka pelecehan seksual asal Kota Agung. Foto: Humas

Namun, korban saat itu tidak melapor ke polisi karena masalah telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

"Modusnya sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ungkapnya, Selasa (13/8/2024). 

Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pelecehan

seksual

Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya