Modus Belikan Gas, Teman Nekat Bawa Kabur Honda Vario
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sudah diberikan tumpangan menginap bersama anaknya, Rion (36) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik temannya.
Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan korban warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat di wilayah Way Kanan.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa (3/9/2024).
Saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, lalu tersangka menawarkan diri untuk membelikannya menggunakan sepeda motor milik korban, namun malah tidak ada kabar berita hingga dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan korban, setelah hampir satu tahun dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan tersangka pada hari Senin (29/9/2025).
Hasil interogasi, sepeda motor dijual tersangka dengan harga Rp3 juta, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu
"Tersangka diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama,” kata Kapolsek, Selasa (30/9/2025).
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual kepada orang lain.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan jo Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)
Honda Vario
bawa kabur
sepeda motor teman
Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
