Modus Belikan Gas, Teman Nekat Bawa Kabur Honda Vario

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

30 September 2025 23:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang membawa kabur Honda Vario teman diringkus Polsek Gadingrejo. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka yang membawa kabur Honda Vario teman diringkus Polsek Gadingrejo. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Sudah diberikan tumpangan menginap bersama anaknya, Rion (36) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik temannya.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan korban warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat di wilayah Way Kanan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa (3/9/2024). 

Saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, lalu tersangka menawarkan diri untuk membelikannya menggunakan sepeda motor milik korban, namun malah tidak ada kabar berita hingga dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, setelah hampir satu tahun dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan tersangka pada hari Senin (29/9/2025). 

Hasil interogasi, sepeda motor dijual tersangka dengan harga Rp3 juta, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu

"Tersangka diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama,” kata Kapolsek, Selasa (30/9/2025).

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual kepada orang lain.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan jo Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Honda Vario

bawa kabur

sepeda motor teman

Polsek Gadingrejo

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya