Polres Pringsewu Limpahkan Lima Penjudi ke Jaksa Penuntut Umum
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Setelah dinyatakan lengkap berkas acara pemeriksaan (BAP), Polres Pringsewu melimpahkan lima tersangka kasus perjudian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (28/5/2025).
Para tersangka berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), semuanya warga Pekon Podomoro yang ditangkap saat tengah bermain judi kartu remi jenis abok pada hari Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“BAP dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini para tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono.
Menurut Kasi Humas, barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tersebut berupa dua set kartu remi, satu meja, empat besek nasi yang digunakan untuk menyimpan uang taruhan, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan JPU untuk disidangkan di Pengadilan," imbuh AKP Priyono.
Atas perbuatan kelima tersangka, pihak kepolisian berharap proses hukum tersebut menjadi pelajaran dan peringatan, agar masyarakat tidak melanggar hukum. (*)
Pringsewu
warga pekon podomoro
judi Remi Abok
masuk bui
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
