Jelang Ramadan, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sapi di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Pengungkapan kasus ini juga membuka fakta lain, meski baru pertama kali ditangkap, Apriyanto diduga telah beberapa kali terlibat aksi pencurian, mulai dari sepeda motor hingga ternak milik warga sekitar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Sugiyanto. (*)
Pringsewu
pencarian hewan ternak
berhasil di tangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
