Kepergok Curi Mobil di Pringsewu, Residivis Kambuhan Jadi Bulan-bulanan Massa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

21 September 2025 10:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kambuhan digiring anggota setelah jadi bulan-bulanan massa. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis kambuhan digiring anggota setelah jadi bulan-bulanan massa. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Pria berinisial S (33) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok mencuri mobil di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 02.50 WIB. 

Beruntung nyawanya bisa diselamatkan oleh polisi yang datang ke lokasi dan langsung mengevakuasi dari amukan warga.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan peristiwa pencurian mobil pick-up Suzuki Futura nomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22) yang berada di teras depan rumahnya.

Saat itu, aksi pencurian dipergoki oleh korban dan istrinya yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan. 

Saat dicek, mereka mendapati seorang pria berada di dalam mobil dan seorang lagi di pinggir jalan menunggu di atas sepeda motor.

“Korban berteriak maling sehingga membuat para tersangka panik berusaha kabur dan satu orang berhasil diamankan," kata Kapolsek, Minggu (21/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan dalam kondisi menyala dengan posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari lokasi awal.

Tersangka merupakan residivis kambuhan dan terakhir menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," pungkas AKP Herman. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis kambuhan

curi mobil

Polsek Gadingrejo

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya