Kepergok Curi Mobil di Pringsewu, Residivis Kambuhan Jadi Bulan-bulanan Massa
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pria berinisial S (33) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok mencuri mobil di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 02.50 WIB.
Beruntung nyawanya bisa diselamatkan oleh polisi yang datang ke lokasi dan langsung mengevakuasi dari amukan warga.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan peristiwa pencurian mobil pick-up Suzuki Futura nomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22) yang berada di teras depan rumahnya.
Saat itu, aksi pencurian dipergoki oleh korban dan istrinya yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan.
Saat dicek, mereka mendapati seorang pria berada di dalam mobil dan seorang lagi di pinggir jalan menunggu di atas sepeda motor.
“Korban berteriak maling sehingga membuat para tersangka panik berusaha kabur dan satu orang berhasil diamankan," kata Kapolsek, Minggu (21/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan dalam kondisi menyala dengan posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari lokasi awal.
Tersangka merupakan residivis kambuhan dan terakhir menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," pungkas AKP Herman. (*)
Residivis kambuhan
curi mobil
Polsek Gadingrejo
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
