Kelakuan Ucok, Jual Motor Curian Duitnya Buat Bayar Kontrakan
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Alasan membeli kopi, pria berinisial APPS alias Ucok (26) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, nekat membawa kabur sepeda motor milik orang tua temannya.
Akibat perbuatannya, ia harus berurusan dengan polisi dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dihadapan penyidik, serta ditahan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo pada hari Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka sempat buron selama lebih dari seminggu hingga akhirnya berhasil kita ringkus tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Minggu (5/10/2025).
Kasus tersebut menurut AKP Herman berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya Honda Vario 125 BE 2630 UQ pada hari Rabu (24/9/2025).
Saat itu, sepeda motor parkir di belakang rumah setelah dipakai anaknya salat Dzuhur dan tak lama kemudian, datanglah tersangka yang tak lain teman anaknya.
Setelah berbincang sejenak, tersangka secara diam diam mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja, lalu menghidupkan dan membawanya pergi.
"Saat kepergok, tersangka mengaku mau beli kopi dan tak pernah kembali hingga dilaporkan ke Polsek,” imbuh AKP Herman.
Hasil interogasi, Ucok mengakui sudah direncanakan dengan matang dan motor tersebut telah dijual melalui akun media sosial milik istrinya dengan sistem COD.
Tersangka mendapat uang sebesar Rp4 jut dan digunakan untuk membayar kontrakan, sebagian dibawa istrinya yang kini ikut menghilang.
Ucok
curi motor
bayar kontrakan
Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
