Kelakuan Ucok, Jual Motor Curian Duitnya Buat Bayar Kontrakan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

5 Oktober 2025 14:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka APPS alias Ucok yang kini mendekam di tahanan Polsek Gadingrejo. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka APPS alias Ucok yang kini mendekam di tahanan Polsek Gadingrejo. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ucok

curi motor

bayar kontrakan

Polsek Gadingrejo

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya