Kejati Lampung Terima Rp7,4 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka TG pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Pada hari ini, tersangka dalam kasus yang sama kembali mengembalikan kerugian yang telah dinikmatinya sebesar Rp7,42 miliar. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para tersangka mencapai Rp11,14 miliar,” ujar Armen di kantor Kejati Lampung, Selasa, 7 Oktober 2025.
Uang pengganti kerugian negara tersebut saat ini ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tersangka TG sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan V PT Waskita Karya Tbk saat proyek tol itu dikerjakan.
Armen menjelaskan, penyerahan uang pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan yang akan berjalan.
“Seluruh uang pengembalian, uang sitaan, dan uang rampasan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan dan pemanfaatan dana pengembalian kerugian negara tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Armen, penyidik dan penuntut umum Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan semaksimal mungkin kerugian negara akibat perkara korupsi proyek tol Lampung–Palembang itu.
“Kejati memastikan proses penanganan perkara ini akan berlangsung secara transparan. Saat ini, penyidikan terhadap tersangka IN masih terus berjalan dengan mendalami alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya, guna menentukan ada atau tidaknya tersangka lain,” tambahnya.
kerugian negara
Kejati Lampung
Armen Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
