Kemarin Sekretaris LPTQ, Kini Giliran Bendahara Ikutan Titipkan Uang Rp234 Juta ke Kejari Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, kembali menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp234 juta dari tersangka Tari Prameswari atas kasus korupsi LPTQ tahun 2022, Jumat (25/1/2025).
Tari Prameswari merupakan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 dan sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Pringsewu
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihak keluarga Tari Prameswari telah menyerahkan uang titipan kerugian negara dan diiterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Selanjutnya, uang titipan kerugian negara sebesar Rp234 juta, oleh penyidik dititipkan ke rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu
“Penyerahan uang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (22/1/2025), Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari tersangka Rustian selaku Sekretaris LPTQ dan juga Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
"Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima dalam perkara ini berjumlah Rp374 juta," kata kasi Pidsus.
Atas pengembalian uang tersebut, Penyidik Kejari mengapresiasi itikad baik dari para tersangka dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp584.464.163.
"Adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapuskan pidana dan proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi," pungkas Lutfi Fresley. (*)
Pringsewu
kasus korupsi LPTQ
bendahara
kejari Terima
titipan uang
kerugian negara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
