Dugaan Korupsi Pendataan PBB-P2, Kejari Pringsewu Geledah Kantor Bapenda
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Rabu (4/2/2026), sebagai bagian dari proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Bapenda dan sebuah rumah di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, hasil penggeledahan oleh tim investigasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, serta pembayaran kegiatan.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Kejari Pringsewu mengimbau seluruh pihak terkait agar menyatakan kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum.
“Kami imbau seluruh pihak untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pringsewu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. (*)
Pringsewu
Kejaksaan negeri Pringsewu
sita dokumen
di dua lokasi
kasus PBB-P2
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
