Dugaan Korupsi Pendataan PBB-P2, Kejari Pringsewu Geledah Kantor Bapenda

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 Februari 2026 15:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejaksaan Negeri Pringsewu geledah dua lokasi terkait Kasus PBB-P2 foto ist
Rilis ID
Kejaksaan Negeri Pringsewu geledah dua lokasi terkait Kasus PBB-P2 foto ist

RILISID, Pringsewu — Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Rabu (4/2/2026), sebagai bagian dari proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Bapenda dan sebuah rumah di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, hasil penggeledahan oleh tim investigasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, serta pembayaran kegiatan.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Kejari Pringsewu mengimbau seluruh pihak terkait agar menyatakan kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum.

“Kami imbau seluruh pihak untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pringsewu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap menyeluruh dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Kejaksaan negeri Pringsewu

sita dokumen

di dua lokasi

kasus PBB-P2

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya