Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ tahun 2022, Kejari Pringsewu Terima Titipan Rp140 Juta dari Mantan Kabag Kesra
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tersangka dugaan tindak pidana korupsi LPTQ tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Kabupaten (Setkab) sekaligus sekretaris LPTQ Rustian menyerahkan uang titipan sebesar Rp140 juta.
Uang penitipan telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, jika ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan pengumpulan tambahan sesuai ketentuan hukum.
"Jika ada kelebihan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Kasi Pidsus, Rabu (22/1/2025).
Lutfi Fresley menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, di mana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.
"Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh tersangka Rustian dan pihak lainnya," pungkas Lutfi Fresley. (*)
Pringsewu
korupsi LPTQ tahun 2022
titipkan
uang
ke kejaksaan negeri pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
