Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ tahun 2022, Kejari Pringsewu Terima Titipan Rp140 Juta dari Mantan Kabag Kesra

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Januari 2025 20:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari pringsewu secara simbolis menerima titipan uang 140 juta dari tersangka korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022 foto ist
Rilis ID
Kejari pringsewu secara simbolis menerima titipan uang 140 juta dari tersangka korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022 foto ist

RILISID, Pringsewu — Tersangka dugaan tindak pidana korupsi LPTQ tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Kabupaten (Setkab) sekaligus sekretaris LPTQ Rustian menyerahkan uang titipan sebesar Rp140 juta.

Uang penitipan telah diterima oleh penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, jika ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan pengumpulan tambahan sesuai ketentuan hukum.

"Jika ada kelebihan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Kasi Pidsus, Rabu (22/1/2025).

Lutfi Fresley menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, di mana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.

"Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh tersangka Rustian dan pihak lainnya," pungkas Lutfi Fresley. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

korupsi LPTQ tahun 2022

titipkan

uang

ke kejaksaan negeri pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya