Oknum Guru SD Berstatus PPPK Terjerat Kasus Narkotika, BKPSDM Pringsewu Tegas Tak Ada Toleransi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan kasus narkotika yang melibatkan RP (34) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pardasuka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Pringsewu Dwi Santoso mengatakan, mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dimulai dari atasan langsung.
Baca Juga:
“Pembinaan disiplin ASN harus ditegakkan. Mekanismenya, atasan langsung yakni kepala sekolah wajib memberikan keterangan secara jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu guru,” ujar Dwi Santoso, Ju'at (30/1/2026).
Ia menjelaskan, kepala sekolah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan, sebelum mengajukan laporan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil keputusan dari lembaga yang berwenang. Apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat dikenakan penghentian sementara,” jelasnya.
Menurut Dwi, selama masa pemberhentian sementara tersebut, hak-hak kepegawaian RP akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh lembaga yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi penghentian.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keteladanan ASN, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Dwi.
BKPSDM Pringsewu juga mengimbau seluruh ASN untuk menjunjung tinggi disiplin, etika, dan hukum, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra aparatur negara. (*)
Pringsewu
BKPSDM
tidak ada toleransi
oknum guru SD
penguna narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
