Kasus Mafia Lahan, Mantan Bupati Way Kanan Seharian Diperiksa Kejati dari Pagi hingga Malam

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Oktober 2025 13:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Ist
Rilis ID
Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian, ia dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait kasus dugaan mafia tanah perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Ini merupakan kali kedua Adipati menjalani pemeriksaan di Kejati. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 6 Januari 2025 lalu dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Adipati diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

“Iya, ada pemeriksaan mantan Bupati Way Kanan RAS. Kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Armen melalui pesan singkat.

Pantauan di lokasi, Adipati hadir dengan mengenakan batik cokelat kombinasi hitam, celana dasar hitam, membawa tas ransel, serta menggunakan kacamata hitam.

Armen menjelaskan, pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan hutan yang disulap menjadi perkebunan di wilayah Way Kanan.

“Masih soal kawasan hutan, jadi kawasan hutan di Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan penggeledahan rumah Adipati, Armen menegaskan hal itu belum dilakukan karena kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk yang diperiksa hari ini hanya RAS. Untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bupati Way Kanan

Raden Adipati Surya

pemeriksaan Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya